Beranda | Artikel
Khalifah Harus Suku Quraisy?
Senin, 9 November 2009

KHILAFAH HARUS SUKU QURAISY?

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Pertanyaan
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari ditanya : Bagaimana kita memadukan antara hadits Irbadh bin Sariyah, yang menjelaskan bahwa kepemimpinan itu kemungkinan terjadi pada seorang budak dari negeri Habasyah[1] dengan hadits yang menyatakan bahwa khilafah atau kepemimpinan itu hanyalah ada pada kaum Quraisy saja?

Jawaban
Hadits Irbadh bin Sariyah yang memberitakan bahwa pemimpin bisa terjadi pada seorang Habsy, bukan Quraisy, padahal pada hadts yang lain disebutkan bahwa khilafah dan imarah hanyalah untuk orang Quraisy saja ; jawaban terhadap soal ini dengan salah satu dari dua bentuk.

Pertama ; Hadits Irbadh ditujukan kepada orang yang berhasil merebut kekuasaan. Yaitu orang yang meraih kekuasaan dengan kekuatan, sehingga urusan itu menjadi sempurna baginya, dan keamanan menjadi stabil.

Bentuk kedua : Ditujukan kepada wali-wali daerah-daerah (semacam gubernur, walikota, bupati dan semacamnya,-pent), bukan kekuasaan yang terbesar dan imamah yang tertinggi. Dengan peringatan terhadap perkara yang lain, yaitu bahwa sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ

Kekhalifahan itu pada suku Quraisy[2]

Ini memberikan faidah wajib, tidak memberikan faidah rukun atau syarat, dengan makna bahwa khilafah dari selain Quarisy itu sah. Dan tidak lah henti-hentinya khilafah Bani Utsman di dalam beberapa abad, mereka itu bukan orang Quraisy. Sedangkan para ulama mengakui kepemimpinan dan kekhilafahan mereka. Maka (khilafah dari Quraisy) itu merupakan kewajiban, dan bukan sebagai syarat, wallahu ‘alam.

(Ceramah Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari di Masjid Iatiqlal, Jakarta, Ahad 22 Muharram 1428H/10 Pebruari 2007M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Yang dimaksud adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Irbadh bin Sariyah Radhiyalahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَ فًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat (kepada penguasa kaum muslimin) walaupun (penguasa itu) seorang budak Habasyi. Karena sesungguhnya barangsiapa hidup setelahku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para Khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat” [HR Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi 2676, Ad-Darimi, Ahmad dan lainnya dari Al-Irbadh bin Sariyah),-pent
[2] HR Ahmad no. 1720,-pent


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2568-khalifah-harus-suku-quraisy.html